Tampilkan postingan dengan label Kajian Aswaja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kajian Aswaja. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 Mei 2015

Sifat-Sifat Tuhan Yang Wajib Disembah


Pertanyaan: Apa sifat-sifat Allah, Tuhan yang wajib disembah?

Jawab: Sesungguhnya tidak ada Tuhan yang wajib disembah di dunia ini kecuali Allah, satu-satunya Tuhan yang tidak ada sekutu bagi-Nya. Dia Tuhan Yang Maha Esa, yang berhak dimintai segala macam kebutuhan, Penguasa Yang Maha Kuasa, Maha Hidup, Maha Kekal, Maha Dahulu sejak azali dan Maha Kekal selama-lamanya, Maha Mengetahui segala sesuatu, Maha Kuasa atas segala sesuatu, Maha Berbuat apa yang Dia kehendaki dan Maha Menetapkan apa yang Dia kehendaki, tidak ada sesuatu yang menyamai-Nya, Maha Mendengar dan Maha Melihat, Maha Suci Dia dari sesuatu yang menyamai-Nya, menandingi-Nya, dan sekutu dan pembantu, tidak dibatasi oleh ruang maupun waktu, tidak butuh sama sekali kepada segala sesuatu tetapi segala sesuatu selain-Nya pasti membutuhkan-Nya.

Dia-lah yang menciptakan seluruh makhluk beserta aktivitasnya, menetapkan rezki dan ajalnya, menciptakan mati dan hidup, taat dan maksiat, kesehatan dan sakit. Dia menurunkan kitab-kitab suci dan mengutus para rasul untuk memberi petunjuk kepada makhluk karena kasih sayang-Nya kepada mereka, menjanjikan pahala kepada mereka karena anugerah-Nya dan mengancam mereka dengan siksaan karena keadilan-Nya.

Tuhan yang wajib disembah adalah Tuhan yang memiliki sifat-sifat itu seluruhnya, yakni Allah Swt.

Allah Swt berfirman:



هُوَ اللهُ الَّذِيْ لآ اِلَهَ اِلاَّ هُوَ عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيْمُ

"Dia-lah Allah yang tiada Tuhan selain Dia, yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, Dia-lah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang." (QS. Al Hasyr: 22)

Minggu, 12 April 2015

Sunnah Mengusap Wajah Setelah Berdoa


Pada dasarnya doa merupakan ibadah yang sangat agung, dapat meningkatkan keimanan dan memperkuat manisnya keimanan di dalam hati seorang Muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menganggap doa sebagai ibadah itu sendiri, dalam sebuah hadits:

عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ”، ثُمَّ قَرَأَ: {وَقَالَ رَبُّكُـمْ ٱدْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ داخِرِينَ} --غافر:60


“An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Doa adalah ibadah.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membaca ayat: “Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Ku-perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku, akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.” (QS. Ghafir : 60).



Hadits tersebut diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (4/267), Abu Dawud [1479], al-Tirmidzi [2969], dan menilainya hasan shahih, Ibnu Majah [3828], dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban [890], al-Hakim [1802] serta al-Dzahabi.



Di antara adab dan etika berdoa, agar doa kita dikabulkan oleh Allah subhanahu wata’ala, adalah mengangkat kedua tangan, lalu mengusap wajah setelah berdoa. Tujuan mengusapkan tangan ke wajah tersebut, sepertinya mengandung relevansi yang sangat rasional, yaitu, bahwa ketika Allah tidak mengembalikan kedua tangan orang yang berdoa dengan keadaan kosong, seakan-akan kedua tangan tersebut memperoleh rahmat Allah subhanahu wata’ala. Maka wajar saja kalau rahmat tersebut diusapkan ke wajah, sebagai anggota badan yang paling mulia dan paling berhak dimuliakan. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh al-Shan’ani dalam Subulus Salam, juz 2 hal. 709.
 
Oleh karena itu para ulama fuqaha dari madzhab empat telah menetapkan kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa.


Madzhab Hanafi


Kesunnahan mengusap tangan setelah berdoa ditegaskan oleh para ulama fuqaha bermadzhab Hanafi. Dalam konteks ini, al-Imam Hasan bin Ammar as-Syaranbalali berkata:



“ثُمَّ يَخْتِمُ بِقَوْلِهِ تَعَالىَ {سُبْحَانَ رَبِّكَ} اْلآَيَةَ؛ لِقَوْلِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: “مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَكْتَالَ بِالْمِكْيَالِ اْلأَوْفَى مِنَ الْأَجْرِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَلْيَكُنْ آَخِرُ كَلاَمِهِ إِذَا قَامَ مِنْ مَجْلِسِهِ {سُبْحَانَ رَبِّكَ} الآية”، وَيَمْسَحُ يَدَيْهِ وَوَجْهَهُ فِيْ آَخِرِهِ؛ لِقَوْلِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {إِذَا دَعَوتَ اللهَ فَادْعُ بِبَاطِنِ كَفَّيْكَ وَلَا تَدْعُ بِظُهُورِهِمَا فَإِذَا فَرَغْتَ فَامْسَحْ بِهِمَا وَجْهَكَ} رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ كَمَا فِي الْبُرْهَانِ”) --حَاشِيَةُ الشَّرَنْبَلاَلِي عَلىَ دُرَرِ الْحُكَّامِ، 1/80
 
“Kemudian orang yang berdoa menutup doanya dengan firman Allah “Subhana rabbika” dan seterusnya. Berdasarkan perkataan Ali radhiyallahu ‘anhu, “Barangsiapa yang menghendaki menerima takaran pahala dengan takaran yang sempurna pada hari kiamat, maka hendaklah akhir ucapannya dalam majlisnya adalah “subhana rabbika” dan seterusnya. Dan ia mengusap tangan dan wajahnya di akhir doanya, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila kamu berdoa kepada Allah, maka berdoalah dengan perut telapak tanganmu, dan janganlah berdoa dengan punggungnya. Apabila kamu selesai berdoa, maka usaplah wajahmu dengan kedua tangannya.” HR. Ibnu Majah, sebagaimana dalam kitab al-Burhan.” (Hasyiyah as-Syaranbalali ‘ala Durar al-Hukkam, juz 1 hal. 80).


Madzhab Maliki


Para fuqaha yang mengikuti madzhab Maliki juga menegaskan kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa. Al-Imam an-Nafrawi berkata:


وَيُسْتَحَبُّ أن يَمْسَحَ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ عَقِبَهُ -أي: الدُّعَاءِ- كَمَا كَانَ يَفْعَلُهُ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ
 

“Dan disunnahkan mengusap wajah dengan kedua tangannya setelah berdoa, sebagaimana apa yang telah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” (An-Nafrawi, al-Fawakih al-Dawani, juz 2, hal. 335).

Madzhab Syafi’i


Para fuqaha yang mengikuti madzhab Syafi’i juga menegaskan kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa. Dalam hal ini, al-Imam an-Nawawi berkata dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab:


وَمِنْ آَدَابِ الدُّعَاءِ كَوْنُهُ فِي الْأَوْقَاتِ وَالْأَمَاكِنِ وَالْأَحْوَالِ الشَّرِيْفَةِ وَاسْتِقْبَالُ الْقِبْلَةِ وَرَفْعُ يَدَيْهِ وَمَسْحُ وَجْهِهِ بَعْدَ فَرَاغِهِ وَخَفْضُ الصَّوْتِ بَيْنَ الْجَهْرِ وَالْمُخَافَتَةِ
     
“Di antara beberapa adab dalam berdoa adalah, adanya doa dalam waktu-waktu, tempat-tempat dan keadaan-keadaan yang mulia, menghadap kiblat, mengangkat kedua tangan, mengusap wajah setelah selesai berdoa, memelankan suara antara keras dan berbisik.” (al-Imam an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz 4 hal. 487).

Bahkan al-Imam an-Nawawi menegaskan dalam kitab at-Tahqiq tentang kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa, sebagaimana dikutip oleh Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari dalam Asnal Mathalib juz 1 hal. 160, dan al-Khathib as-Syirbini dalam Mughnil Muhtaj juz 1 hal. 370.

Madzhab Hanbali


Madzhab Hanbali adalah madzhab resmi kaum Wahabi di Saudi Arabia. Ternyata para ulama fuqaha madzhab Hanbali, menegaskan bahwa pendapat yang dapat dijadikan pegangan oleh mereka, adalah kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa. Dalam konteks ini, al-Imam al-Buhuti menegaskan:

ثُمَّ يَمْسَحُ وَجْهَهُ بِيَدَيهِ هُنَا) أي: عَقِبَ الْقُنُوْتِ (وَخَارَجَ الصَّلَاةِ) إِذَا دَعَا

 “Kemudian orang yang berdoa mengusapkan wajahnya dengan kedua tangannya setelah membaca doa qunut dan di luar shalat ketika selesai berdoa.” (Al-Buhuti, Syarh Muntaha al-Iradat juz 1 hal. 241, Kasysyaf al-Qina’ ‘an Matn al-Iqna’ juz 1 hal. 420, dan al-Mirdawi, al-Inshaf fi Ma’rifat al-Rajih min al-Khilaf, juz 2 hal. 173).

Demikian pandangan para ulama fuqaha dari madzhab empat yang menegaskan kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa. Sedangkan dasar atau dalil para ulama dalam hal ini, adalah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau mengusap wajah dengan kedua tangannya setelah berdoa.


عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالىَ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَدَّ يَدَيهِ فِي الدُّعَاءِ لَمْ يَرُدَهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ


 “Umar radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila mengangkat kedua tangannya dalam berdoa, tidak mengembalikannya sehingga mengusap wajahnya dengan keduanya.” (HR. at-Tirmidzi [3386], dan al-Hakim dalam al-Mustadrak (1/719 [1967]).

Berkaitan dengan hadits tersebut, al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Bulugul Maram min Adillatil Ahkam sebagai berikut:


أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ، لَهُ شَوَاهِدُ مِنْهَا حَدِيْثُ ابْنِ عَبَّاسٍ عِنْدَ أَبِيْ دَاوُدَ, وَغَيْرِهِ, وَمَجْمُوْعُهَا يَقْضِيْ بِأَنَّهُ حَدِيْثٌ حَسَنٌ

 “Hadits tersebut diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, dan memiliki banyak penguat eksternal (syahid), antara lain hadits Ibnu Abbas menurut Abu Dawud dan lainnya, dan kesemuanya menetapkan bahwa hadits tersebut bernilai hasan.”

Hadits di atas menjadi dalil kesunnahan mengusap wajah dengan kedua tangan setelah selesai berdoa, sebagaimana ditegaskan oleh al-Shan’ani dalam Subulus Salam juz 2 hal. 709. Hadits lain yang menjadi dalil kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa adalah sebagai berikut:


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لا تَسْتُرُوا الجُدُرَ، مَنْ نَظَرَ فِي كِتَابِ أَخِيهِ بِغَيرِ إِذْنِهِ فَإِنَّمَا يَنْظُرُ فِي النَّارِ، سَلُوا اللهَ بِبُطُونِ أَكُفِّكُمْ وَلا تَسْأَلُوهُ بِظُهُورِهَا، فَإِذَا فَرَغْتُمْ فَامْسَحُوا بِهَا وُجُوهَكُمْ
 
“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian menutup tembok dengan kain. Barangsiapa yang melihat dalam buku saudaranya tanpa ijin, maka sebenarnya ia melihat ke neraka. Mohonlah kepada Allah dengan perut telapak tangan kamu. Dan janganlah kamu memohon kepada-Nya dengan punggungnya. Apabila kamu selesai berdoa, maka usaplah wajahmu dengannya.”

Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud [1485], Ibnu Majah [3866], al-Hakim dalam al-Mustadrak [1968], dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra [3276]. Abu Dawud berkata: “Hadits tersebut diriwayatkan dari lebih satu jalur dari Muhammad bin Ka’ab, semua jalurnya lemah, dan jalur ini yang paling bagus. Jalur ini lemah pula.” Al-Hafizh Jalaluddin as-Suyuthi mengutip dari al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Amali, bahwa hadits ini menurutnya bernilai hasan. (Lihat, as-Suyuthu, Fadhdhul Wi’a’ Fi Ahadits Raf’il Yadain bid-Du’a’, hal. 74).

Di sisi lain, mengusap wajah setelah selesai berdoa, juga diriwayatkan dari kaum salaf, antara lain sahabat Abdullah bin Umar dan Abdullah bin Zubair. Juga dari al-Imam Hasan al-Bashri. Oleh karena itu, pandangan sebagian aliran baru yang membid’ahkan dan mengharamkan mengusap wajah setelah berdoa, adalah tidak benar. Kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa memiliki dalil yang kuat dan diikuti oleh para ulama fuqaha dari madzhab yang empat. Wallahu a’lam. (Muhammad Idrus Ramli)

Mengeraskan Basmalah dalam Shalat Jahriyah

Adapun membaca surat al-Fatihah termasuk rukun dan kewajiban shalat yang tidak boleh ditinggalkan. Di antara bacaan yang terdapat dalam surah al-Fatihah adalah bacaan basmalah. Berkaitan dengan bacaan basmalah ini, ada tiga pendapat di kalangan ulama.

Pertama, membaca basmalah dihukumi wajib setiap membaca surah al-Fatihah dalam setiap raka’at. Bagi imam dalam shalat jahriyyah disunnahkan membacanya dengan keras. Demikian pendapat Imam al-Syafi’i dan kaum salaf. Kedua, membaca basmalah hukumnya sunnah ketika membaca surah al-Fatihah, dan sunnah dibaca secara pelan (sirran) dalam setiap shalat. Demikian pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal. Ketiga, membaca basmalah tidak diwajibkan dan tidak disunnahkan dalam shalat maktubah (fardhu). Tetapi boleh membacanya dalam shalat sunnah. Demikian pendapat Imam Malik.

Dari ketiga pendapat tersebut, pendapat Imam al-Syafi’i lebih kuat dan lebih berhati-hati, karena hadits-hadits shahih yang sangat banyak mendukungnya. Antara lain adalah hadits-hadits berikut ini:

عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَرَأْتُمْ الْحَمْدُ للهِ فَاقْرَؤُوْا بِسْمِ اللهِ الرَّحمنِ الرَّحِيْمِ اِنَّهَا اُمُّ الْقُرآَنِ وَاُمُّ الْكِتَابِ وَالسَّبْع الْمَثَانِيْ وَبِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ اِحْدَى آَيَاتِهَا. (رواه الدارقطني والبيهقي بإسناد صحيح).


“Abu Hurairah RA berkata: “Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Apabila kamu membaca surat al-Hamdulillah, maka bacalah bismillahirrahmanirrahim, karena sesungguhnya ia adalah induk al-Qur’an, induk al-Kitab dan tujuh ayat yang diulang-ulang. Sedangkan Bismillahirrahmanirrahim adalah salah satu ayatnya.”


Hadits tersebut diriwayatkan oleh ad-Daraquthni (I/312) dan al-Baihaqi (as-Sunanul Kubra, II/45), dengan sanad yang shahih, baik secara mauquf maupun secara marfu’. Hadits tersebut juga dishahihkan oleh Syaikh al-Albani –ulama Wahabi kontemporer-, dalam beberapa kitabnya, antara lain dalam Shahihul Jami’ish Shaghir wa Ziyadatihi (I/261). Hadits di atas menjadi dalil wajibnya membaca basmalah dalam shalat, dan anjuran membacanya dengan keras dalam shalat jahriyah bagi imam.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَرَأَ الْفَاتِحَةَ ثُمَّ قَالَ وَلَقَدْ آَتَيْنَاكَ سَبْعًا مِنَ الْمَثَانِيْ قَالَ هِيَ فَاتِحَةُ الْكِتَابِ وَبِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ اْلآَيَةُ السَّابِعَةُ. (رواه الطبراني بإسناد حسن كما قاله الحافظ ابن حجر في الفتح).


"Ibnu Abbas membaca surat al-Fatihah, kemudian berkata: “Dan sesungguhnya Kami telah berikan kepadamu tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang”. Ibnu Abbas berkata: “Maksud tujuh ayat adalah Surat al-Fatihah. Sedangkan Bismillahirrahmanirrahim adalah ayat ketujuh”.

Hadits ini diriwayatkan oleh at-Thabarani dengan sanad yang hasan, sebagaimana telah dikatakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar (Fathul Bari Syarh Shahihil Bukhari, VIII/382). Hadits tersebut menunjukkan wajibnya membasa basmalah dalam setiap shalat, karena bagian dari surat al-Fatihah yang wajib dibaca.

عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سُئِلَ أَنَسٌ كَيْفَ كَانَتْ قِرَاءَةُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كَانَتْ مَدًّا ثُمَّ قَرَأَ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ يَمُدُّ بِبِسْمِ اللهِ وَيَمُدُّ بِالرَّحْمَنِ وَيَمُدُّ بِالرَّحِيمِ. (رواه البخاري)


“Qatadah berkata: “Anas ditanya tentang bagaimaca cara Nabi Shallallahu’alaihi wasallama membaca al-Qur’an?” Ia menjawab: “Nabi Shallallahu’alaihi wasallama membacanya dengan panjang”. Lalu Anas membaca bismillahirrahmanirrahim, memanjangkan bismillah, memanjangkan arrahman dan memanjangkan arrahim.” (HR. al-Bukhari [5046]).

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ فِي الصَّلاَةِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ فَعَدَّهَا آَيَةً.


“Dari Ummu Salamah, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallama membaca dalam shalat, bismillahirrahmanirrahim, dan menghitungnya sebagai satu ayat (dari al-Fatihah).”

Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Dawud (IV/37), ad-Daraquthni (I/307), al-Hakim dalam al-Mustadrak (II/231), al-Baihaqi dalam as-Sunanul Kubra (II/44) dan lain-lain dengan sanad yang shahih. Hadits tersebut juga dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani (ulama Wahabi) dalam kitabnya Irwa’ul Ghalil fi Takhrij Ahadits Manaris Sabil (II/59-60). Hadits tersebut menjadi dalil wajibnya membaca basmalah dalam shalat.

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَجْهَرُ بِبِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ فِي الصَّلاَةِ. (رَوَاهُ الْبَزَّارُ وَرِجَالُهُ مُوْثَقُوْنَ)


“Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wasallama mengeraskan bacaan bismillahirrahmanirrahim dalam shalatnya.” 

Hadits tersebut diriwayatkan oleh al-Bazzar, dan para perawinya dapat dipercaya sebagaimana ditegaskan oleh al-Hafizh al-Haitsami (Majma’uz Zawaid, II/109).

عَنْ نُعَيْمٍ الْمُجْمِرِ قَالَ صَلَّيْتُ وَرَاءَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَقَرَأَ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ثُمَّ قَرَأَ بِأُمِّ الْقُرْآنِ حَتَّى إِذَا بَلَغَ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَقَالَ آمِينَ فَقَالَ النَّاسُ آمِينَ … قَالَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنِّي لَأَشْبَهُكُمْ صَلَاةً بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رواه النسائي، وصححه ابن خزيمة وابن حبان والبيهقي).


“Nu’aim al-Mujmir berkata: “Aku shalat di belakang Abu Hurairah, lalu ia membaca bismillahirrahmanirrahim, kemudian membaca Ummul Qur’an, sehingga setelah sampai pada ghairil maghdhubi ‘alaihim walad-dhallin, maka ia berkata, amin. Lalu orang-orang juga berkata, amin… Lalu Abu Hurairah berkata: “Demi Dzat yang jiwaku dalam kekuasaan-Nya, sesungguhnya aku adalah orang yang paling menyerupai kamu shalatnya dengan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallama”.

Hadits tersebut diriwayatkan oleh an-Nasa’i (II/134), dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah (I/251), Ibnu Hibban (V/100), ad-Daraquthni (I/309), al-Hakim (al-Mustadrak, I/232) dan al-Baihaqi (as-Sunanul Kubra II/58). Hadits tersebut juga dishahihkan oleh al-Imam an-Nawawi dan al-Hafizh Ibnu Hajar (Fathul Bari, II/267). Dalam hadits tersebut, sahabat Abu Hurairah mengeraskan bacaan basmalah, sehingga didengar oleh jamaah di belakangnya, dan beliau berkata bahwa shalat beliau persis dengan shalat Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallama. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW mengeraskan bacaan basmalah dalam shalat.

Apabila hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah SAW dan para sahabat mengeraskan bacaan basmalah dalam shalat, lalu bagaimana dengan hadits riwayat Muslim dalam Shahih-nya yang menyatakan sebaliknya? Hadits tersebut teksnya begini:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ صَلَّيْتُ خَلْفَ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ فَكَانُوا يَسْتَفْتِحُونَ بِ (الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ) لاَ يَذْكُرُونَ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ فِى أَوَّلِ قِرَاءَةٍ وَلاَ فِى آخِرِهَا.


“Anas bin Malik berkata: “Aku shalat di belakang Nabi Shallallahu’alaihi wasallama, Abu Bakar, Umar dan Utsman. Mereka memulai dengan alhamdulillahi rabbil ‘alamin. Mereka tidak menyebut bismillahirrahmanirrahim di awal bacaan dan di akhirnya”. (HR. Muslim [918]).



Hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallama, Abu Bakar, Umar dan Utsman memulai shalatnya dengan bacaan alhamdulillahi rabbil ‘alamin, tanpa membaca basmalah di awal dan di akhirnya. Menanggapi hadits tersebut, para ulama memberikan beberapa jawaban yang cukup ilmiah.

Pertama, redaksi “Mereka tidak menyebut bismillahirrahmanirrahim di awal bacaan dan di akhirnya”, bukan pernyataan sahabat Anas bin Malik, akan tetapi pernyataan sebagian perawi yang memahaminya dari redaksi sebelumnya. Padahal maksud perkataan sahabat Anas, “Mereka memulai dengan alhamdulillahi rabbil ‘alamin”, memulai dengan surat alhamdulillahi rabbil ‘alamin, salah satu nama dari surat al-Fatihah, bukan tidak membaca basmalah. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadits Abu Hurairah yang perawinya dapat dipercaya (Majma’uz Zawaid, II/109).

Kedua, hadits Muslim tersebut juga bertentangan dengan hadits al-Bukhari sebelumnya yang menyebutkan bahwa Nabi SAW membaca basmalah dengan dipanjangkan.

Ketiga, para ulama yang menulis kitab mushthalahul hadits, menjadikan hadits Anas bin Malik tersebut sebagai contoh hadits yang mengandung illat (mu’all), yang kapasitasnya lemah untuk dijadikan hujjah. (Lihat, az-Zarkasyi, an-Nukat ‘ala Muqaddimah Ibnis-Shalah II/212; Ibnu Hajar al-‘Asqalani, an-Nukat ‘ala Kitab Ibnis-Shalah hal. 749; as-Sakhawi, Fathul Mughits, I/209; as-Suyuthi, Tadribur Rawi, 298 dan lain-lain).

Keempat, persoalan apakah Nabi Shallallahu’alaihi wasallama membaca basmalah atau tidak di dalam shalat, adalah persoalan yang tidak ada dalam hafalan sahabat Anas. Imam Ahmad meriwayatkan:

عَنْ سَعِيْدِ بْنِ زَيْدٍ أَبِيْ مَسْلَمَةَ قَالَ: سَأَلْتُ أَنَسًا أَكَانَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ  أَوِ الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ فَقَالَ اِنَّكَ لَتَسْأَلُنِيْ عَنْ شَيْءٍ مَا أَحْفَظُهُ أَوْ مَا سَأَلَنِيْ أَحَدٌ قَبْلَكَ.


“Sa’id bin Zaid Abi Maslamah berkata: “Aku bertanya kepada Anas, apakah Nabi Shallallahu’alaihi wasallama membaca bismillahirrahmanirrahim atau alhamdulillahi rabbil ‘alamin?” Lalu ia berkata: “Sungguh kamu bertanya kepadaku tentang sesuatu yang aku tidak menghafalnya, atau sesuatu yang belum pernah soleh seseorang kepadaku”.

Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam Ahmad (al-Musnad, [12723]) dan dishahihkan oleh ad-Daraquthni.
Kelima, hadits di atas bertentangan dengan hadits lain yang menyatakan bahwa Khalifah yang empat, lebih-lebih Khalifah Umar dan Ali radhiyallahu ‘anhum, mengeraskan bacaan basmalah dalam shalat. (Lihat, al-Baihaqi, Ma’rifatus Sunan wal-Atsar, II/372-378).

Keenam, hadits di atas juga bertentangan dengan tradisi penduduk Madinah, yang mengeraskan bacaan basmalah dalam shalat, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al-Syafi’i dan lain-lain. (Lihat, Ibnu Abdil Barr, al-Inshaf, hal. 192; al-Ghumari, at-Thuruqul Mufashshalah, hal. 47).

Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa mengeraskan bacaan basmalah dalam shalat jahriyah, lebih kuat dari sisi dalil, daripada pendapat yang membacanya pelan atau tidak membacanya sama sekali. Wallahu a’lam. (Muhammad Idrus Ramli)

Sabtu, 11 April 2015

Memahami Pengertian Bid'ah

Imam Izzuddin bin Abdissalam mengatakan:
اَلْبِدْعَةُ فِعْلُ مَالَمْ يُعْهَدْ فِيْ عَصْرِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Bid’ah adalah melakukan sesuatu yang tidak pernah dikenal pada masa Rasulullah SAW.” (Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, 2/172).

Menurut pengertian yang diberikan oleh Imam Izzuddin bin Abdissalam ini, seluruh perbuatan atau amalan keagamaan yang belum ada dan tidak dikenal pada masa Rasulullah SAW adalah bid’ah, meskipun perbuatan itu adalah perbuatan yang baik.

Dengan demikian, berdasarkan pengertian ini mengumpulkan ayat-ayat al-Qur’an dalam satu mushhaf, menulis kitab-kitab hadits, membukukan berbagai kajian fiqh dan tafsir, memperingati maulid Nabi SAW, khutbah dengan selain bahasa Arab, menunaikan ibadah haji dengan naik pesawat, arisan haji, pengajian setiap Ahad pagi, dan berbagai macam amalan baik lainnya adalah bid’ah. Mengapa? Karena semua hal itu belum pernah ada pada masa Rasulullah SAW.

Namun demikian beliau tidak berpandangan bahwa semua yang tidak ada pada masa Rasulullah SAW dianggap sebagai bid’ah dhalalah (bid’ah sesat dan tercela), yang pelakunya diancam akan disiksa di dalam neraka. Beliau justru membagi bid’ah ke dalam lima bagian. Ketika menjelaskan kelima macam bid’ah itu beserta contoh-contohnya, beliau berkata: 

“Bid’ah wajibah (bid’ah wajib) memiliki banyak contoh. Salah satunya adalah menekuni ilmu nahwu sebagai sarana memahami al-Qur’an dan Sunnah Rasul SAW. Hal ini hukumnya wajib, karena menjaga syariat itu wajib dan tidak mungkin dapat menjaganya tanpa mengetahui ilmu nahwu. Sedangkan sesuatu yang menjadi sebab terlaksananya perkara wajib, maka hukumnya wajib. Kedua, berbicara dalam jarh dan ta’dil untuk membedakan hadits yang shahih dan yang dhaif (lemah). Bid’ah muharramah (bid’ah haram) memiliki banyak contoh, di antaranya bid’ah ajaran Qadariyah, Jahamiyah, Murji’ah, dan Mujassimah. Sedangkan menolak terhadap berbagai bid’ah tersebut termasuk bid’ah yang wajib.

Bid’ah mandubah (bid’ah sunnah) memiliki banyak contoh, di antaranya mendirikan madrasah-madrasah, jembatan-jembatan, dan setiap perbuatan yang belum pernah dikenal pada masa generasi awal, di antaranya adalah shalat Tarawih. Bid’ah makruhah (bid’ah makruh) memiliki banyak contoh, di antaranya memperindah bangunan masjid dan menghiasi mushhaf al-Qur’an. Bid’ah mubahah (bid’ah mubah) memiliki banyak contoh, di antaranya menjamah makanan dan minuman yang lezat-lezat, pakaian yang indah, tempat tinggal yang mewah, memakai baju kebesaran...” (Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, 2/173).

Lima macam bid’ah ini bisa dikelompokkan menjadi dua bagian besar, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Syafi’i berikut ini:
اَلْمُحْدَثَاتُ ضَرْبَانِ: مَا اُحْدِثَ يُخَالِفُ كِتَابًا اَوْ سُنَّةً اَوْ اِجْمَاعًا فَهُوَ بِدْعَةُ الضَّلاَلَةِ  وَمَا اُحْدِثَ فِي الْخَيْرِ لاَ يُخَالِفُ شَيْئًَا مِنْ ذَلِكَ فَهُوَ مُحْدَثَةٌُ غَيْرُ مَذْمُوْمَةٍِ
“Perkara yang baru terbagi menjadi dua bagian. Pertama, sesuatu yang menyalahi al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ atau Atsar (apa yang dilakukan atau dikatakan sahabat tanpa ada di antara mereka yang mengingkari), inilah bid’ah yang sesat. Kedua perkara yang baru yang baik dan tidak menyalahi al-Qur’an, Sunnah, maupun Ijma’, inilah sesuatu yang baru yang tidak tercela.” (Manaqib al-Syafi’i, 1/469).

Kalau kita perhatikan ungkapan Imam Syafi’i di atas terlihat dengan jelas bahwa beliau membagi bid’ah ke dalam dua kategori: bid’ah dhalalah (bid’ah sesat/tercela) dan bid’ah hasanah (bid’ah terpuji/baik). Yang menjadi tolok ukur dalam membedakan mana bid’ah tercela dan mana bid’ah terpuji adalah al-Qur’an, Sunnah Nabi SAW, Atsar para sahabat, dan Ijma’ para ulama. Jika sesuatu yang baru itu bertentangan dengan al-Qur’an, Sunnah, Atsar dan Ijma’, maka ia tergolong bid’ah dhalalah. Sedangkan apabila ia bersesuaian dengan hal-hal tersebut, maka ia tergolong bid’ah hasanah, sekalipun belum pernah ada pada masa Rasulullah SAW.

Bahkan Imam Syafi’i menafikan nama bid’ah terhadap sesuatu yang memiliki landasan syar’i meskipun belum pernah diamalkan pada masa salaf.

Simaklah perkataan beliau berikut ini:
كُلُّ مَا لَهُ مُسْتَنَدٌ مِنَ الشَّرْعِ فَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ وَلَوْ لَمْ يَعْمَلْ بِهِ السَّلَفُ ِلأَنَّ تَرْكَهُمْ لِلْعَمَلِ بِهِ قَدْ يَكُوْنُ لِعُذْرٍِ قَامَ لَهُمْ فِي الْوَقْتِ أَوْ لِمَا هُوَ أَفْضَلُ مِنْهُ أَوْ لَعَلَّهُ لَمْ يَبْلُغْ جَمِيْعَهُمْ عِلْمٌ بِهِ -- الحافظ الغمار، إتقان الصنعة في تحقيق معنى البدعة، ص/٥
“Segala sesuatu yang memiliki dasar dari dalil-dalil syar’i, maka bukan termasuk bid’ah meskipun belum pernah dilakukan pada masa salaf. Karena sikap mereka yang meninggalkan hal tersebut terkadang karena ada uzur yang terjadi pada saat itu, atau karena ada amalan lain yang lebih utama, dan atau barangkali hal itu belum terlintas di dalam pengetahuan mereka.”

Ketika Imam Syafi’i berkata demikian tentunya Anda tidak akan berpikir bahwa ucapan itu tanpa dalil. Namun rasanya kurang tepat bila tidak kami sertakan di sini dalil-dalil yang menjadi landasan pendapat beliau saat membagi bid’ah menjadi dua bagian seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Dalil Pertama:
Hadits yang bersumber dari Aisyah ra yang berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
‏ ‏مَنْ ‏ ‏أَحْدَثَ ‏ ‏فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ ‏‏رَدٌّ
“Barang siapa yang berbuat sesuatu yang baru dalam syariat ini yang tidak sesuai dengannya, maka ia tertolak.” (HR Muslim). 

Dalil Kedua:
Hadits yang bersumber dari Jarir bin Abdillah al-Bajali ra yang berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ
“Barangsiapa merintis (memulai) dalam agama Islam sunnah (perbuatan) yang baik maka baginya pahala dari perbuatan tersebut, juga pahala dari orang yang melakukannya (mengikutinya) setelahnya tanpa berkurang sedikitpun pahala mereka, dan barangsiapa merintis dalam Islam sunnah (perbuatan) yang buruk maka baginya dosa dari perbuatan tersebut, juga dosa dari orang yang melakukannya (mengikutinya) setelahnya tanpa berkurang dosa-dosa mereka sedikitpun.” (HR Muslim).

Coba perhatikan hadits tersebut. Tidakkah di dalamnya terdapat kebolehan, bahkan anjuran agar setiap Muslim mengadakan (menciptakan) sunnah hasanah (perbuatan baik). Ada janji Nabi SAW di dalam hadits tersebut yang menyatakan bahwa seorang Muslim yang merintis perbuatan baik di dalam agama ini, lalu ada orang lain yang mengikutinya, maka ia akan memperoleh dua macam pahala: pahala karena ia telah merintis sebuah perbuatan baik dan pahala karena ada orang lain yang mengikuti perbuatan baik yang dirintisnya itu. 

Sebaliknya, yang dilarang adalah merintis (menciptakan/mengadakan) perbuatan buruk. Nabi SAW mengancam orang-orang yang melakukan hal ini dengan dua macam dosa: dosa rintisannya terhadap perbuatan buruk dan dosa karena ada orang yang mengikuti perbuatan buruknya itu. 

Dalil Ketiga:
Hadits yang bersumber dari Abdurrahman bin Abd al-Qari ra, tentang perkataan Umar bin Khaththab ra berkaitan dengan shalat Tarawih berjamaah yang beliau anjurkan:
نِعْمَتِ اْلبِدْعَةُ هَذِهِ
“Sebaik-baik bid’ah adalah ini.”  (HR Bukhari dan Malik).

Berdasarkan pada tiga hadits di atas muncullah pendapat Imam Syafi’i seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tidak semua bid’ah itu dilarang dalam agama. Sebab yang tidak diperkenankan adalah perbuatan yang dikhawatirkan akan menghancurkan sendi-sendi agama Islam. Sedangkan amalan yang akan menambah syiar dan daya tarik agama Islam tidak dilarang. (J. Rinaldi)

Kamis, 19 Maret 2015

Mengapa Harus Bermadzhab?


Al-Imam Abdul Wahhab al-Sya’rani dalam kitab Al-Mizan al-Kubra (1/34) menulis: “Jika tuanku yang mulia Ali al-Khawwash rahimahullah ditanya oleh seseorang tentang mengikuti madzhab tertentu sekarang ini, apakah wajib atau tidak, maka beliau menjawab, ‘Anda harus mengikuti suatu madzhab selama Anda belum sampai mengetahui inti agama, karena khawatir akan jatuh pada kesesatan’. Dan begitulah yang harus diamalkan oleh orang pada zaman ini.”[1]

Inilah yang sering dilupakan oleh sebagian umat Islam saat ini. Mereka mempropagandakan agar umat Islam kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, langsung mengambil hukum darinya tanpa melalui ijtihad para ulama, sedangkan mereka belum sampai mengetahui inti agama. Imam Ali al-Khawwash telah mengingatkan kita agar mengikuti suatu madzhab selama kita belum mencapai tingkat mujtahid. Seorang yang awam, jika langsung merujuk kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, lalu mengeluarkan hukum dari keduanya tanpa mempertimbangkan bagaimana para ulama mujtahid memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menjadi rujukannya itu, maka sangat dimungkinkan fatwa yang dikeluarkanya sesat dan menyesatkan.

Tidak Semua Sahabat Nabi Ahli Fatwa

Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah-nya (hal. 216) berkata, “Tidaklah semua sahabat itu ahli fatwa, dan agama pun tidak diambil dari mereka semua. (Agama) hanya diambil secara khusus dari sahabat-sahabat yang menghafal Al-Qur’an dan memahami kandungannya, yang mengetahui dengan baik persoalan nasikh dan mansukh, mutasyabbih dan muhkam, dan penunjukan (pemahaman)-nya sebagaimana yang mereka terima dari Rasulullah Saw atau dari orang-orang yang (langsung) mendengar dari beliau, dan mereka dikenal dengan sebutan al Qurra’…”

Keterangan Ibnu Khaldun ini memperlihatkan bahwa meskipun para sahabat adalah orang-orang yang berjumpa dengan Rasulullah Saw (langsung ataupun tidak), namun setelah wafatnya beliau, tidaklah secara otomatis mereka semua menjadi ahli agama Islam yang berhak mengeluarkan fatwa. Dari ribuan sahabat yang ditinggalkan Nabi (saat haji wada’ beliau berhaji bersama sekitar 124 ribu sahabat), hanya sekitar 130 orang saja yang menjadi rujukan saat dibutuhkan fatwa, itu pun dengan jumlah fatwa yang berbeda-beda; ada yang banyak fatwanya (sering berfatwa), ada yang sedang-sedang saja, dan ada pula yang berfatwa sesekali saja. Dari sekitar 130 orang sahabat itu, yang paling sering berfatwa hanya 7 orang saja, yakni Sayidina Umar bin Khaththab ra, Sayidina Ali bin Abi Thalib ra, Sayidina Abdullah bin Mas’ud ra, Sayidina Abdullah bin Abbas ra, Sayidina Zaid bin Tsabit ra, Sayidina Abdullah bin Umar ra, dan Sayidah Aisyah ra.  

Perhatikanlah keadaan para sahabat yang demikian itu, ternyata tidak semua mereka mampu mengeluarkan saripati hukum syariat dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Saat Rasulullah Saw wafat, beliau meninggalkan ayat-ayat Al-Qur’an yang bertebaran tertulis pada tulang, pelepah, tembikar, batu atau apa saja yang bisa ditulis. Sementara Hadits-hadits Nabi belum ditulis dan masih tersimpan di dalam dada para sahabat dengan jumlah yang berbeda-beda. 

Itulah sebabnya saat mereka membutuhkan fatwa hukum, yang menjadi rujukan mereka adalah sahabat yang memiliki pengetahuan luas tentang Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dengan kata lain, para sahabat pun meminta fatwa kepada sahabat yang lain dan ini menjadi bukti bahwa tidak semua sahabat ‘berani’ kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah tanpa melalui sahabat yang termasuk golongan ahli fatwa. 

Dari sahabat golongan ahli fatwa inilah muncul apa yang kita kenal dengan Madzhab (Qaul) ash-Shahabi. Dengan keluasan ilmu, mereka berijtihad dan mengajarkan hasil ijthad mereka itu kepada murid-muridnya dan terus berlanjut dari generasi ke generasi hingga memunculkan madzhab yang cukup banyak; dan yang bertahan hingga saat ini hanyalah empat madzhab, yakni madzhab Maliki, Hanafi, Syafi’i dan Hanbali.

Pengertian Madzhab dan Sebab Munculnya

Secara bahasa, madzhab artinya jalan (thariqah).[2] Sedangkan secara istilah, madzhab adalah hukum dalam berbagai masalah yang diambil, diyakini dan dipilih oleh para imam mujtahid.[3] Karena madzhab berkaitan dengan hukum, maka madzhab tidak mungkin terbentuk pada persoalan-persoalan yang hukumnya sudah jelas (qath’i). 

Tatkala suatu persoalan dipertanyakan hukumnya dan tidak ada penjelasan secara qath’i di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah tentangnya, di sinilah muncul ijtihad para mujtahid setelah mempertimbangkan secara mendalam sumber-sumber hukum Islam yang berlaku, lalu hasil ijtihad itu mereka ajarkan dan disebarluaskan serta diamalkan oleh para pengikutnya. Walhasil, muncullah madzhab sebagaimana yang kita kenal saat ini. Dengan demikian, madzhab pada hakikatnya adalah hasil penelitian secara mendalam yang dilakukan oleh para ulama mujtahid untuk mengetahui hukum Allah yang terdapat dalam Al-Qur’an, Al-Hadits serta dalil-dalil lainnya.

Mengapa Hanya Empat Madzhab?

Dalam kitab Sullam al-Wushul dituliskan: “Nabi Saw bersabda, ‘Ikutilah as- sawad al-a’zham (mayoritas umat Islam)’. Dan ketika madzhab-madzhab yang benar telah tiada, dengan wafatnya para imamnya, kecuali empat madzhab yang pengikutnya tersebar luas, maka mengikutinya berarti mengikuti mayoritas, dan keluar dari madzhab yang empat itu berarti keluar dari mayoritas.”[4]  

Sebenarnya madzhab yang boleh diikuti tidaklah terbatas hanya pada empat madzhab saja. Masih banyak madzhab lainnya yang diterima umat Islam, seperti madzhab dua Sufyan (Ats-Tsauri dan Uyainah), madzhab Ishaq bin Rahawaih, madzhab Az-Zhahiri dan madzhab Al-awza’i.[5] Namun Ahlussunnah wal Jama’ah hingga saat ini hanya menerima dan mengamalkan fatwa-fatwa dari para imam madzhab yang empat. Setidaknya ada dua faktor yang menyababkan itu terjadi.

Pertama, kreativitas murid-murid imam madzhab yang empat. Para murid ini mengumpulkan pendapat-pendapat imamnya, lalu menulis dan membukukannya sehingga terkodifikasikan dengan baik. Para murid ini pun adalah orang-orang yang terpercaya sehingga yang mereka tuliskan adalah yang benar-benar berasal dari para imam mereka. Mereka pun secara jujur menyampaikan mana yang hasil ijtihad para imam dan mana pula yang hasil ijtihad mereka sebagai murid. Walhasil, validitas sumber fatwa-fatwa yang dituliskan itu tidak diragukan lagi.

Kedua, madzhab yang empat ini telah teruji ke-shahihan-nya, karena metode istinbath yang jelas dan sistematik. Hal ini menjadikan fatwa-fatwa yang muncul dari empat madzhab ini dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Sayyid Alawi bin Ahmad as-Seggaf berkata, “…Para tokohnya (tokoh madzhab yang empat) telah mencurahkan kemampuan mereka untuk meneliti setiap pendapat serta menjelaskan setiap sesuatu yang memang pernah diucapkan oleh mujtahidnya atau yang tidak pernah dikatakan, sehingga para pengikutnya merasa aman (tidak merasa ragu atau khawatir) akan terjadinya perubahan, distorsi pemahaman, serta mereka juga mengetahui pendapat yang shahih dan yang dhaif.”[6]  

Nah, alasan-alasan inilah setidaknya yang menyebabkan kaum Ahlussunnah wal Jam’ah memilih untuk menerima dan mengamalkan fatwa-fatwa dari madzhab yang empat; sedangkan madzhab-madzhab lainnya hilang seiring berjalannya waktu karena tidak ditopang oleh faktor-faktor sebagaimana yang dimiliki oleh madzhab yang empat.

Mengapa Harus Bermadzhab?

Jawaban sederhana dari sub judul di atas adalah karena kita belum memiliki kemampuan untuk menjadi seorang mujtahid (orang yang berhak berijtihad). Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, bahkan seorang Muslim sekaliber para sahabat pun tidak seluruhnya menjadi mujtahid. Sebagian besar dari mereka justru meminta fatwa kepada sahabat-sahabat lainnya yang tergolong mujtahid, yang jumlahnya sangat sedikit.

Jika demikian kenyataannya, bagaimana dengan kita saat ini? Akankah setiap kita berijtihad dengan langsung merujuk kepada Al-Qur’an dan Al-Hadits, yang untuk mengetahui arti ayat Al-Qur’an yang kita baca ataupun Al-Hadits harus membuka terjemahnya? Kalau seperti itu kemampuan kita, layakkah kita mengajak umat Islam ini untuk tidak bermadzhab dan mendorong mereka untuk langsung mengeluarkan hukum dari kedua sumber utama hukum Islam itu?

Untuk menjadi seorang mujtahid tidaklah mudah. Ada banyak syarat yang harus dipenuhi. Beberapa di antaranya, harus menguasai seluk beluk Al-Qur’an, termasuk di dalamnya tentang ayat-ayat hukum, asbabun nuzul, nasikh - mansukh, mujmal – mubayyan, al-‘am wa al-khash, dan sebagainya. Seorang mujtahid juga harus menguasai seluk beluk Hadits, termasuk di dalamnya asbabul wurud, rijal al-hadits, dan sebagainya. Juga harus menguasai persoalan-persoalan yang sudah menjadi ijma’, memahami qiyas, menguasai ilmu-ilmu bahasa Arab seperti nahwu, sharf, balaghah, dan sebagainya. Juga harus menguasai ilmu ushul fiqh dan disiplin ilmu lainnya yang cukup banyak.[7]

Jika persyaratan yang demikian itu belum kita miliki, maka sudah selayaknya kita bermadzhab. Bahkan, ulama sekaliber Imam Bukhari, Imam Nawawi, Imam Al-Ghazali, dan Imam Ibnu Hajar Al-Asqallani saja masih bermadzhab. Apabila dibandingkan keadaan kita dengan para ulama besar tersebut, layakkah kita melepaskan diri dari bermadzhab?

Kenyataan bahwa para ulama besar saja bermadzhab menjadi jawaban telak atas ajakan kelompok anti madzhab untuk meninggalkan pendapat para ulama dan merujuk langsung kepada Al-Qur’an dan Al-Hadits dalam menetapkan suatu hukum. Bagaimana mungkin kita akan meninggalkan pendapat ulama, sedangkan untuk menentukan sebuah Hadits itu shahih atau dhaif saja kita harus merujuk kepada para ulama Hadits. Kita meyakini ke-shahih-an Hadits-hadits yang terdapat di dalam kitab Shahih Bukhari tentu bukan karena hasil penelitian kita, namun semata-mata kita bersandar kepada fatwa Imam Bukhari atas status Hadits-hadits  tersebut. Dengan cara seperti itukah kita akan menolak pendapat para ulama, lalu mengajak langsung kembali kepada Al-Qur’an dan Al-Hadits? Sungguh ajakan dan propaganda yang terdengar manis namun menimbulkan banyak hal pahit di tengah kehidupan umat Islam. Maka, jalan yang paling selamat adalah memilih bermadzhab dengan salah satu dari empat madzhab yang ada. Wallaahu a’lam. (J. Rinaldi)

     




  






[1] Ahkamul Fuqaha, hal. 2.
[2] Al Qamus al Muhith, hal. 86.
[3] Al Idza’ah al Muhimmah, hal. 18 dalam buku Fiqh Tradisionalis karya KH. Muhyiddin Abdusshomad, hal. 53.
[4] Ahkamul Fuqaha, hal. 3.
[5] Majmu’ah Sab’ah Kutub Mufidah, hal. 59.
[6] Majmu’ah Sab’ah Kutub Mufidah, hal. 59.
[7] Lebih lengkap silakan baca Ushul al Fiqh, karya Abu Zahrah, hal. 380-389.